Pengumuman! Hilang Motor DI Parkiran Bisa Di Klaim
Pastinya suka parkir motor di parkiran bukan? Khususnya yang
ada pengelolaan parkirnya. Biasanya dalam tiket/karcis parkir tertulis kehilangan
barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Bohong Tuh Sob!!.. merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab
apabila ada kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Pengumuman!
Hilang Motor Di parkiran Bisa Di Klaim. Ada Pasal dan Undang-undang hukumnya.
Enak aja bayar parkir mahal atau malah kadang ada yang jam-jaman waktunya
hilang lepas tanggung jawab. So Hajar aja brur!.. eh Klaim aja!
Hilangnya kendaraan konsumen, sebagai pemilik tempat parkir
tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir juga
dapat digugat secara perdata karena dianggap Perbuatan Melawan Hukum
berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Dan
berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausul tersebut dinyatakan batal demi
hukum,” tegas Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI).
Dalam pasal itu juga disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap
memberlakukan klausul baku tersebut dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara
atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Soal penggantian akibat kehilangan di lahan parkir off
street alias di gedung perparkiran sudah diputuskan Mahkamah Agung. “Ini
menjadi semacam Yurispridensi hukum. Bahwa, sekarang ini pihak penyelenggara
juga ikut wajib bertanggungjawab atas kehilangan yang diderita konsumen,”
katanya lagi.
Meski kasus hukum diputuskan dengan materi roda empat, namun
bisa berlaku terhadap roda dua. “Sama saja. Keduanya kan sama-sama konsumen
yang punya kewajiban membayar iuran dan memiliki hak rasa aman dan nyaman,”
bilang Tulus. Jadi ingat Hilang Motor Di parkiran Bisa Di Klaim.
Joko Sarwoko, Juru Bicara Mahkamah Agung RI menyebutkan
alasan mengapa MA mengabulkan putusan penggantian atas kehilangan kendaraan di
lahan parkir off street. Pertama, dalam pasal 4 UU No. 8/1999 tentang
Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
“Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a
yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan atau atau jasa yang diperdagangkan,” katanya
mantap.
Hak ini juga diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang
ikut diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat
parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan
bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang
disediakan.
contoh karcis parkir yang ga mau rugi |
Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib
memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu
untuk sepeda motor dan Rp 20 ribu untuk mobil.
“Karena itu, jika tidak ada kelalaian dari pihak konsumen,
penyelenggara parkir mesti mengganti kerugian senilai barang yang hilang. Ini
sudah jelas diatur dalam undang undang,” bilang Tulus. Namun demikian, tetap
ada syarat kendaraan yang bisa diganti oleh penyelenggara. Seperti kelalaian
dari pemilik kendaraan yang juga bisa mengakibatkan klaim menjadi gugur.
KELALAIAN TIDAK BISA
KLAIM
Untuk bisa mengklaim kehilangan, mesti diperhatikan beberapa
persyaratan. Rinaldi, seorang praktisi asuransi menyebutkan klaim tidak bisa
diajukan kalau ada unsur kelalaian dari si pemilik motor. “Kalau itu terjadi
pasti klaim akan ditolak,” kata Rinaldi.
Yang dimaksud kelalaian adalah kunci kontak ternyata masih
menempel, sehingga maling leluasa untuk menggondol motor. Hal lainnya adalah
jika struk parkir hilang. “Ini akan tertolak. Karena dianggap sebagai
kelalaian,” katanya lagi.
Makanya, di hampir semua parkiran off street alias parkir di
dalam gedung security check selalu dilakukan. “Pihak penyelenggara parkir
biasanya akan mengumumkan, motor yang tidak memiliki STNK dilarang masuk.
Tujuannya agar kalau terjadi kelalaian dari si pemilik, masih bisa
diantisipasi. Misalnya, kalau ternyata struk parkir hilang. Motor masih
tertahan alias tidak bisa keluar karena STNK memang tidak bisa diperlihatkan
kepada petugas saat keluar.”
Yang repot adalah ketika kunci, struk dan STNK menyatu di
dalam dompet. Ketika hilang dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung
jawab, risiko otomatis akan langsung ditanggung sendiri. Ini akibat kelalaian.
Sumber: www.motorplus-online.com